1. Paradigma pembangunan
a. Pengertian Paradigma Pembangunan
a. Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (Inggris: paradigm), mengandung
arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma
diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap)
dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu
gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah
asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan
sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga
sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang,
nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang
dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional,
Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan,
acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program
pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris: development)
menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan
keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa
yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga
kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang
terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan.
Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran
dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.
Pancasila adalah paradigma,
sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka
keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Misalnya:
- a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
- b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
- c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
- d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
- e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
b.
Makna
Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan
yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD
1945.
c.
Hakekat
Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud manusia Indonesia
seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan
rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
d.
Tujuan
Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub
dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD
1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang
merdeka dan berdaulat.
e.
Visi dan
Misi Pembangunan Nasional
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis,
berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik
Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang
diterapkan adalah sebagai berikut:
1)
Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa
dan bernegara.
2)
Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3)
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk
mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan
damai.
4)
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)
Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak
asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan
berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7)
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya
alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan
berwawasan lingkungan.
8)
Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan
pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas
kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya
kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan
lapangan kerja.
10)
Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional,
berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
11) Perwujudan
sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna
memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas,
sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia
Indonesia.
12) Perwujudan
politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan
untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai
tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka
disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.
Pancasila
Sebagai Sumber Nilai
Pancasila merupakan acuan
utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan negara,
partisifasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.
Seluruh tatanan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau
norma dan tolok ukur tentang baik/buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan,
tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).
Sesuatu dikatakan mempunyai
nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat
manusia.
a.
Pengertian Nilai
Dalam pandangan filsafat,
nilai (value: Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan.
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar
(nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius
(nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai
adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang
dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.
Ada
dua pandangan tentang cara beradanya nilai yaitu:
1. Nilai sebagai
sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan
suatu hal yang objektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi
ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia
Hartman).
2. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung
kepada penangkapan dan perasaan orang (subyektif)
Menurut
Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang
diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia
yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah,
yaitu: nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai
biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai
pribadi (susial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius
(kesucian).
Dari
pandangan dan pemahaman tentang nilai baik yang bersifat obyektif maupun
subyektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai :
Menurut
Kamus Ilmiah Populer: Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar,
bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
Laboratorium Pancasila IKIP
Malang: Nilai
adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin,
yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi
yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
Nursal Luth dan Dainel
Fernandez, nilai
adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang
mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah
soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak.
Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan
melalui perilaku oleh manusia.
Kluckhoorn, nilai adalah suatu konsepsi
yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang
mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana,
dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan.
Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang
pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai
untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud
dengan nilai.
Dari beberapa pengertian
nilai yang ada, kiranya dapat juga difahami bahwa nilai adalah kualitas
ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa
dan negara. Kehadirian nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan
reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya,
nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan dengan nilai-nilai
Pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia, maka dapat
dicontohkan seperti nilai keadilan dan kejujuran, merupakan nilai-nilai yang
selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan.
Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan meruapakan nilai yang selalu ditolak.
b.
Ciri-ciri Nilai
Pada dasarnya nilai dapat
dibedakan berdasarkan cirinya. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)
Yaitu nilai yang telah
menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tin dakan tanpa
berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam
dan sukar dilupakan, misalnya:
1) Orang yang taat beragama akan
menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
2) Seorang prajurit di medan
pertempuran akan menolong temannya yang terluka, mekipun akan membahayakan
jiwanya.
3) Seorang ayah berani bertarung
maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api yang membakar
rumahnya.
b.
Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap
lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan
seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus
diambil. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai
berikut :
1) Banyaknya
orang yang menganut nilai tersebut.
2) Lamanya
nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
3) Tingginya
usaha untuk mempertahankan nilai itu.
4) Tingginya
kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
c.
Macam-Macam Nilai
Nilai erat hubungannya dengan
kebudayaan dan masyarakat. Setiap masyarakat atau setiap kebudayaan memiliki
nilai-nilai tertentu mengenai sesuatu. Malah kebudayaan dan masyarakat itu
sendiri merupakan nilai yang tidak terhingga bagi orang yang memilikinya. Koentjaraningrat
menjelaskan bahwa “suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai
pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia”.
Berberapa
ahli telah mengidentifikasi macam-macam nilai yang selama ini telah tumbuh dan
berkembang di dalam masyarakat seperti berikut ini :
No
|
Nama Tokoh
|
Pendapat/Uraian
|
Keterangan
|
1.
|
Alport
|
Mengidentifikasi
nilai-nilai yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat, dalam 6 (enam)
macam, yaitu:
|
Manusia
dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut
tuju-annya, pertimbangan-nya, penalarannya, dan kenyataannya.
|
2.
|
Sprange
|
Nilai
dapat dibedakan menjadi 6 (enam) antara lain:
|
Nilai-nilai
ini dapat digu-nakan untuk mengenal tipe manusia.
|
3.
|
Sprange, Harold Lasswell
|
Mengidentifikasi
8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam hubungannya dengan
manusia lain, yaitu:
|
Menurut Prof. Notonagoro,
nilai dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Nilai material:
berupa benda untuk memenuhi kebutuhan material
2. Nilai Vital: segala
seseuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk mengadakan kegiatan atau
aktivitas.
3. Nilai kerohanian:
berguna bagi rohani manusia, terdiri atas:
a. Nilai kenyataan (kebenaran) : bersumber pada akal manusia
b. Nilai keindahan (estetika) : bersumber pada
rasa manusia
c. Nilai kebaikan
(moral) :
kehendak/kemauan manusia.
d. Nilai religius (ketuhanan) :
kepercayaan/keyakinan manusia,
tertinggi dan mutlak.
Dalam Pancasila terkandung
tiga nilai sebagai berikut :
- 1. Nilai Dasar : adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
- 2. Nilai Instrumental : nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
- 3. Nilai Praksis : adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dan lain-lain. Nilai ini sifatnya dinamis, penerapan nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga kenegaraan/organisasi dan warga negara.
Nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila:
- 1. Nilai Ketuhanan, mengandung arti pengakuan dan keyakinan terhadap Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.
- 2. Nilai Kemanusiaan, mengandung arti kesadaran akan sikap/perilaku sesuai dengan nilai moral dan penghormatan HAM.
- 3. Nilai Persatuan, mengandung arti kesadaran untuk membina persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
- 4. Nilai Kerakyatan, mengandung arti mengembangkan musyawarah mufakat dan nilai-nilai demokrasi.
- 5. Nilai Keadilan, mengandung arti kesadaran bersama mewujudkan keadilan bagi diri dan sesama manusia.
Pancasila memiliki sifat
objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
- Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
- Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
- Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
- Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam
setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman metafisika dapat
ditemukan antara lain sebagai berikut :
No
|
Pancasila
|
Uraian / Penjelasan
|
Wujud Nilai
|
1.
|
Sila
Pertama
|
Menunjukkan
bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan
segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
|
Tuhan
ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius
sebagai berikut;
|
2.
|
Sila
Kedua
|
Manusia
memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan
kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri
sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
|
Nilai-nilai
kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
|
3.
|
Sila
Ketiga
|
Berupa
pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi
sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
|
Nilai-nilai
persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
|
4.
|
Sila
Keempat
|
Menjunjung
dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang
warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya
berasal dari rakyat dilaksnakan oleh
ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
|
Nilai
kerakyatan adalah sebagai berikut:
|
5.
|
Sila
Kelima
|
Mengakui
hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak
dalam hubungan hidup kemanusiaan.
|
Nilai
keadilan sosial adalah sebagai berikut;
|
Ø 3 contoh perilaku yang tidak
sesuai dengan Paradigma pembangunan
politik :
a)
Presiden bersifat dektaktor
b)
Para pejabat yang melakukan
tindakan KKN
c)
Tindakan penyuapan demi suatu
jabatan kekuasan
Ø 3 contoh perilaku yang tidak
sesuai dengan Paradigma ekonomi:
a)
Rentenir
b)
Pungutan liar
c)
Pembengkakan anggaran dana
Ø 3 contoh perilaku yang tidak sesuai dengan Paradigma sosial:
a)
Diskriminasi pendidikan
b)
Diskriminasi pelayanan kesehatan
c)
Diskriminasi kaidah/keyakinan
beragama
Ø 3 contoh perilaku yang tidak
sesuai dengan Paradigma budaya:
a)
Berpakain yang
tidak sopan
b)
Pergaulan bebas/free
sex
c)
Rasa individualisme
Ø 3 contoh perilaku yang tidak
sesuai dengan Paradigma Hankam :
a)
Sikap apatis yang tidak rela membela tanah air
b)
Pemuda yang ikut ISIS
c)
Terorisme
Perilaku paradigma Pembangunandiwujuydkan
dalam UUD 1945 :
Ø Dalam bidang politik
a)
Pasal 27 (1)
“ ssegala warga
negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjujnjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.”
b)
Pasal 28
“ kemrdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya. Ditetapkan dengan undang-undang.”
Ø Dalam bidang ekonomi
a)
Pasal 27 (2)
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
b)
Pasal 33
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atasasasa kekeluargaan
2)
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3)
Bumi, air dsdan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar
besarnya kemakmuran rakyat
c)
Pasal 34
1)
Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar
dipelihara oleh negara
2)
Ø Dalam bidang sosial
a)
Pasal 29
1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan
yang Maha Esa
2)
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah
menurut agama dan kepercayaannya itu.
b)
Pasall 31
1)
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan
2)
Setiap warga negara wajib
mengikuti pendiddikan dasar negara dan pemerintah wajib membiayainya
Ø Dalam bidang budaya
a)
Pasal 32 (1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkannilai nilai budayanya.
Ø Dalam bidang hankam
a)
Pasal 27 ayat 3
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”
b)
Pasal 30 (1)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”
PENGAMALAN
PANCASILA
- ketuhanan Yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
- Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar