Minggu, 14 September 2014

TUGAS PKN 2 (Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan)

 1. Paradigma pembangunan
  a.   Pengertian Paradigma Pembangunan

Kata paradigma (Inggris: paradigm), mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.

Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan kata pembangunan (Inggris: development) menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.

Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.  Misalnya:

  • a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis. 
  • b.  Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata. 
  • c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa. 
  • d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
  • e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.



  b.   Makna Pembangunan Nasional

Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.



  c.    Hakekat Pembangunan Nasional

Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.



  d.   Tujuan Pembangunan Nasional

Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.

  e.    Visi dan Misi Pembangunan Nasional

Visi

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.

Misi

Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut:

1)    Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2)    Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)    Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4)    Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)    Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)    Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan  terhadap pengaruh globalisasi.
7)    Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8)    Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)    Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10)  Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11)  Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12)  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.



Pancasila Sebagai Sumber Nilai


Pancasila merupakan acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan negara, partisifasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.

Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik/buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).

Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia. 


   a.   Pengertian Nilai

Dalam pandangan filsafat, nilai (value: Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.

Ada dua pandangan tentang cara beradanya nilai yaitu:

1.   Nilai sebagai sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)

Merupakan suatu hal yang objektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia Hartman).


2. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang (subyektif)

Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah, yaitu: nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (susial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius (kesucian).


Dari pandangan dan pemahaman tentang nilai baik yang bersifat obyektif maupun subyektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai :


Menurut Kamus Ilmiah Populer: Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.

Laboratorium Pancasila IKIP Malang: Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.

Nursal Luth dan Dainel Fernandez, nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.

Kluckhoorn, nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.

Dari beberapa pengertian nilai yang ada, kiranya dapat juga difahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa dan negara. Kehadirian nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.

Sehubungan dengan nilai-nilai Pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia, maka dapat dicontohkan seperti nilai keadilan dan kejujuran, merupakan nilai-nilai yang selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan meruapakan nilai yang selalu ditolak.


  b.   Ciri-ciri Nilai

Pada dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan cirinya. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)

Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tin dakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya:

1) Orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.

2) Seorang prajurit di medan pertempuran akan menolong temannya yang terluka, mekipun akan membahayakan jiwanya.

3) Seorang ayah berani bertarung maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api yang membakar rumahnya.


b. Nilai yang dominan

Merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut :

1)   Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.

2)   Lamanya nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.

3)   Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.

4)   Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut.


   c.     Macam-Macam Nilai

Nilai erat hubungannya dengan kebudayaan dan masyarakat. Setiap masyarakat atau setiap kebudayaan memiliki nilai-nilai tertentu mengenai sesuatu. Malah kebudayaan dan masyarakat itu sendiri merupakan nilai yang tidak terhingga bagi orang yang memilikinya. Koentjaraningrat menjelaskan bahwa “suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia”.

Berberapa ahli telah mengidentifikasi macam-macam nilai yang selama ini telah tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat seperti berikut ini :

No
Nama Tokoh
Pendapat/Uraian
Keterangan
1.
Alport
Mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat, dalam 6 (enam) macam, yaitu:
  • nilai teori,
  • nilai ekonomi,
  • nilai estetika,
  • nilai sosial,
  • nilai politik, dan
  • nilai religi.
Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tuju-annya, pertimbangan-nya, penalarannya, dan kenyataannya.
2.
Sprange
Nilai dapat dibedakan menjadi 6 (enam) antara lain:
  • nilai ilmu pengetahuan,
  • nilai ekonomi,
  • nilai agama,
  • nilai seni,
  • nilai sosial, dan
  • nilai politik.
Nilai-nilai ini dapat digu-nakan untuk mengenal tipe manusia.
3.
Sprange, Harold Lasswell
Mengidentifikasi 8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam hubungannya dengan manusia lain, yaitu:
  • kekuasaan,
  • pendidikan/penerangan (enlightenment),
  • kekayaan (wealth),
  • kesehatan (well-being),
  • keterampilan (skill),
  • kasih sayang (affection),
  • kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid) dan
  • kesegaran, respek



Menurut Prof. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga yaitu:

1.  Nilai material: berupa benda untuk memenuhi kebutuhan material

2. Nilai Vital: segala seseuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk  mengadakan kegiatan atau aktivitas.

3.  Nilai kerohanian: berguna bagi rohani manusia, terdiri atas:

         a.  Nilai kenyataan (kebenaran) : bersumber pada akal manusia

         b.  Nilai keindahan (estetika)     : bersumber pada rasa manusia

         c.  Nilai kebaikan (moral)          : kehendak/kemauan manusia.

         d.  Nilai religius (ketuhanan)     : kepercayaan/keyakinan manusia,

                                                               tertinggi dan mutlak.

Dalam Pancasila terkandung tiga nilai sebagai berikut :

  • 1.   Nilai Dasar : adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.  Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya.  Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman.  Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

  • 2.   Nilai Instrumental : nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No.  40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.

  • 3.   Nilai Praksis : adalah nilai  yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara.  Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dan lain-lain. Nilai ini sifatnya dinamis, penerapan nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga kenegaraan/organisasi dan warga negara.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila:
  • 1. Nilai Ketuhanan, mengandung arti pengakuan dan keyakinan terhadap Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.
  • 2. Nilai Kemanusiaan, mengandung arti kesadaran akan sikap/perilaku sesuai dengan nilai moral dan penghormatan HAM.
  • 3. Nilai Persatuan, mengandung arti kesadaran untuk membina persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  • 4. Nilai Kerakyatan, mengandung arti mengembangkan musyawarah mufakat dan nilai-nilai demokrasi.
  • 5. Nilai Keadilan, mengandung arti kesadaran bersama mewujudkan keadilan bagi diri dan sesama manusia.
Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
  2. Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
  3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
  4. Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
  5. Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.

Selain nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut :

No
Pancasila
Uraian / Penjelasan
Wujud Nilai
1.
Sila Pertama
Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
  • Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan  sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
  • Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2.
Sila Kedua
Manusia memiliki haki-kat pribadi yang  mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
  • Pengakuan terhadap martabat manusia.
  • Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  • Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
3.
Sila Ketiga
Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
  • Persatuan Indonesia adalah  persatuan  bangsa   yang  mendiami wilayah Indonesia.
  • Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa  yang mendiami wilayah Indonesia.
  • Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4.
Sila Keempat
Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan        oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
Nilai kerakyatan adalah  sebagai berikut:
  • Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
  • Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
  • Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan  wakil-wakil rakyat.
5.
Sila Kelima
Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
  • Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keadilan dalam kehidupan sosial teru-tama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
  • Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keseimbangan antara hak dan kewaji-ban, serta menghormati orang lain.
  • Cinta akan kemajuan dan pemba-ngunan.


Ø  3 contoh  perilaku yang tidak sesuai  dengan Paradigma pembangunan politik :
a)      Presiden bersifat  dektaktor
b)      Para pejabat yang melakukan tindakan KKN
c)       Tindakan penyuapan demi suatu jabatan kekuasan
Ø  3 contoh  perilaku yang tidak sesuai  dengan Paradigma ekonomi:
a)      Rentenir
b)      Pungutan liar
c)       Pembengkakan anggaran dana
Ø  3  contoh  perilaku yang tidak sesuai  dengan Paradigma sosial:
a)      Diskriminasi pendidikan
b)      Diskriminasi  pelayanan kesehatan
c)       Diskriminasi kaidah/keyakinan beragama
Ø  3 contoh  perilaku yang tidak sesuai  dengan Paradigma budaya:
a)      Berpakain  yang  tidak sopan
b)      Pergaulan  bebas/free  sex
c)       Rasa individualisme
Ø  3 contoh  perilaku yang tidak sesuai  dengan Paradigma Hankam :
a)      Sikap apatis  yang tidak rela membela tanah air
b)      Pemuda yang ikut  ISIS
c)       Terorisme

Perilaku paradigma Pembangunandiwujuydkan dalam UUD 1945 :
Ø  Dalam bidang politik
a)      Pasal 27 (1)
  ssegala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujnjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.”
b)      Pasal 28
  kemrdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Ditetapkan dengan undang-undang.”
Ø  Dalam bidang ekonomi
a)      Pasal 27 (2)
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
b)      Pasal  33
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atasasasa kekeluargaan
2)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)      Bumi, air dsdan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat
c)       Pasal 34
1)       Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara
2)       
Ø  Dalam bidang sosial
a)      Pasal 29
1)      Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
b)      Pasall 31
1)      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendiddikan dasar negara dan pemerintah wajib membiayainya
Ø  Dalam bidang budaya
a)      Pasal  32 (1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkannilai nilai budayanya.
Ø  Dalam bidang hankam
a)       Pasal 27 ayat 3
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
b)      Pasal  30 (1)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”




 


PENGAMALAN PANCASILA
  1. ketuhanan Yang Maha Esa
    1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
    6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
    7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
    3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
    4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
    5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
    6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
    7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
    8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
    9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
    10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
  1. Persatuan Indonesia
    1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
    2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
    3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
    4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
    5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
    7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan
    1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
    2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
    3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
    4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
    5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
    6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
    7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
    8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
    9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
    10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
  1. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
    2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
    3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
    4. Menghormati hak orang lain.
    5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
    6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
    7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
    8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
    9. Suka bekerja keras.
    10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
    11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

0 komentar:

Posting Komentar